KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK, Ada Syarat yang Berubah?

- 2 Agustus 2022, 09:41 WIB
KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Ada Syarat yang Berubah?
KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Ada Syarat yang Berubah? /katemangostar/Freepik

Lingkungan Instansi Pemerintah diberi waktu sampai tanggal 28 November 2023 nanti, untuk menghapus tenaga honorer dan diangkat menjadi PPPK.

Perlu diketahui bahwasanya bagi tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun. 

Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022, menurut SE terbaru KemenpanRB dapat dilakukan apabila honorer dapat memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Berstatus sebagai THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer yang bersangkutan mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer tersebut telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Di samping itu, di tengah rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, Pemerintah juga tengah melakukan pendataan untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal tersebut ditujukan agar Pemerintah dapat melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Daerah.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah