Peringatan Kemdikbud Melalui Surat Edaran untuk PNS dan PPPK Tahun 2022, Bagi yang Melanggar Ada Sanksi?

- 3 Agustus 2022, 10:24 WIB
Terdapat sanksi yang diberlakukan, apabila PNS dan PPPK 2022 melanggar suatu kebijakan berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud
Terdapat sanksi yang diberlakukan, apabila PNS dan PPPK 2022 melanggar suatu kebijakan berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud /tangkapan layar www.bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran untuk PNS dan PPPK di tahun 2022 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Surat Edaran yang diperuntukkan Kemdikbud bagi PNS dan PPPK tahun 2022 merupakan SE tentang peringatan.

Surat Edaran peringatan Kemdikbud untuk PNS dan PPPK di tahun 2022 tersebut disampaikan oleh humas Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Cek Fakta: Kandungan Retinol dalam Skincare Berbahaya untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Benarkah?

Surat Edaran yang dimaksud juga merupakan SE dari Kepala BKN bagi ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Pada SE disampaikan bahwa bagi AS PPPK dan PNS yang tidak mengindahkan peringatan tersebut akan dikenakan sebuah sanksi.

Sanksi yang didapat pegawai ASN yang melanggar ketentuan adalah adanya hukuman disiplin sedang atau bahkan hukuman disiplin berat.

Hukuman sanksi tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cek Email Akun belajar.id, Ini yang Harus Dilakukan Kalau Ada Notifikasi Pemutakhiran Data

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x