Resmi! Pemerintah Rilis Aturan untuk Guru yang Masuk Kategori Ini, Ada Sanksi Tegas Jika Terlewat

- 8 Juli 2022, 06:48 WIB
Resmi! Pemerintah Rilis Aturan untuk Guru yang Masuk Kategori Ini, Ada Sanksi Tegas Jika Terlewat
Resmi! Pemerintah Rilis Aturan untuk Guru yang Masuk Kategori Ini, Ada Sanksi Tegas Jika Terlewat /Tangkapan layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah secara resmi merilis aturan terbaru untuk guru tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Aturan baru yang dirilis Pemerintah dirilis pada aturan Nomor 94 tahun 2021, yang harus dipatuhi oleh para guru khususnya PNS.

Apabila guru melanggar aturan ini, maka akan berakibat fatal bagi guru tersebut yang bisa berupa sanksi pemberhentian.

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat pasal 8 yang membahas mengenai tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Baca Juga: 4 Penyebab Tendik Batal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

Lebih lanjut pada peraturan ini dijelaskan mengenai pemberhentian status tenaga pendidik bagi guru yang melanggar.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tulis Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa untuk aturan ini lebih tegas untuk guru yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tidak Hanya Sertifikasi Triwulan 2, Ada Juga Dua Tunjangan Lain yang Akan Diterima Guru di Bulan Juli

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x