BERITASOLORAYA.com- Pemerintah secara resmi merilis aturan terbaru untuk guru tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Aturan baru yang dirilis Pemerintah dirilis pada aturan Nomor 94 tahun 2021, yang harus dipatuhi oleh para guru khususnya PNS.
Apabila guru melanggar aturan ini, maka akan berakibat fatal bagi guru tersebut yang bisa berupa sanksi pemberhentian.
Di dalam isi peraturan tersebut terdapat pasal 8 yang membahas mengenai tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Baca Juga: 4 Penyebab Tendik Batal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2, Nomor 3 Paling Sering Terjadi
Lebih lanjut pada peraturan ini dijelaskan mengenai pemberhentian status tenaga pendidik bagi guru yang melanggar.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tulis Pemerintah.
Perlu diketahui bahwa untuk aturan ini lebih tegas untuk guru yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.