SE Kemdikbud untuk PPPK, PNS, Honorer Wajib Lakukan Ini di Kurikulum Merdeka Belajar, Ada Sanksi?

- 2 Agustus 2022, 15:52 WIB
Ilutrasi, ada yang perlu dilakukan oleh PNS, Honorer berdasarkan SE Kemdikbud untuk PPPK, berkaitan dengan Kurikulum Merdeka Belajar
Ilutrasi, ada yang perlu dilakukan oleh PNS, Honorer berdasarkan SE Kemdikbud untuk PPPK, berkaitan dengan Kurikulum Merdeka Belajar /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran untuk PPPK, baik itu PNS dan guru honorer yang wajib dilakukan pada Kurikulum Merdeka Belajar dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemdikbud).

Namun, sebelum dibahas tentang SE Kemdikbud, guru honorer, PPPK maupun PNS harus mengetahui kategori sekolah di Kurikulum Merdeka Belajar.

Kategori tersebut dimaksudkan Kemdikbud bagi PPPK, PNS, honorer terkait Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar (IKM) meskipun sekolahnya tidak menerapkan kurikulum tersebut.

Baca Juga: Resmi, SE Kemdikbud Arahkan Ini ke Guru Semua Jenjang Tanpa Terkecuali, Terkait Kurikulum Merdeka

Diketahui bahwa pada sekolah yang menerapkan IKM dibagi menjadi jalur Sekolah Penggerak, Jalur Mandiri (belajar dan berbagi) dan sekolah yang tidak mendaftar dalam IKM.

Sekolah yang menerapkan IKM jalur mandiri belajar, semua gurunya harus menginstall aplikasi Merdeka Mengajar dan mengikuti pelatihan mandiri.

Pastinya pada sekolah tersebut telah mendapatkan update tertentu dalam pelatihan IKM.

Sekolah yang mengikuti IKM jalur Mandiri Berubah secara otomatis telah menerapkan Kurikulum Merdeka secara penuh. Sekolah itu juga harus mengikuti IKM dan menginstal aplikasi.

Baca Juga: Resep MPASI 6-8 Bulan Anti GTM Super Gampang, Bubur Jagung, Solusi Anak Bosan Nasi

Begitupun sekolah jalur Mandiri Berbagai, yang harus mengikuti IKM dan menginstall aplikasi Merdeka Belajar.

Bagaimana sekolah yang tidak mendaftar IKM pada semua jalur?

Sehubungan dengan itu, Kemdikbud merilis Surat Edaran bagi sekolah yang tidak mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.

SE tertuang pada Surat Edaran Nomor 1919/BLB5/GT.01.03/2022 per tanggal 19 April tahun 2022.

Baca Juga: Peringatan dari Kemdikbud untuk ASN PPPK dan PNS, akan Ada Sanksi Berat. Soal Apa?

Ketentuan bagi sekolah yang tidak mendaftar IKM berada pada poin kelima yang disampaikan sebagai berikut:

"Kepala Sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar."

Berdasarkan penjelasan Surat Edaran, instansi sekolah yang tidak mendaftar IKM, semua guru, juga harus melakukan himbauan mengembangkan diri terkait IKM.

Baca Juga: Cek SE Pemda yang Sudah Penempatan dan Pemberkasan di PPPK 2022, Langsung Login Akun SSCASN?

Berikut cara untuk mengakses pelatihan mandiri:

1. Sudah mendownload aplikasi Merdeka Mengajar.

2. Klik bagian "Pelatihan Mandiri".

3. Terdapat beberapa tema yang disuguhkan, diantaranya: Kurikulum Merdeka, Profil Pelajar Merdeka, dll.

4. Pilih satu topik yang ingin dipelajari, contohnya tema "Kurikulum Merdeka".

5. Nantinya terdapat pilihan modul.

6. Jika menuntaskan modul, otomatis akan centang hijau, apabila belum tuntas, akan berwarna abu-abu.

Baca Juga: SE PPPK 2022 Resmi dari Kemenpan RB, Terkait Penempatan dan Perubahan Regulasi?

7. Isi modul mengenai beberapa pelatih, seperti video.

8. Klik video dan pahami isinya, apabila sudah, akan centang hijau.

9. Jika sudah centang hijau, klik "Latihan Pemahaman", nanti terdapat beberapa soal materi dalam video.

10. Klik "Refleksi" nanti ada pertanyaan dan jawablah.

11. Lakukan berulang dengan cara yang sama hingga menuntaskan semua modul.

12. Apabila selesai terdapat aksi nyata, klik "Aksi Nyata".***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x