Sementara itu, bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang melihat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui dua cara.
Pertama dengan pelaporan secara langsung, yaitu membuat laporan tertulis dan cara kedua dengan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN di https://wbs.bkn.go.id.
Pelaporan harus dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya.
Pegawai yang ingin mengunduh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat di download pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.***