Peringatan Kemdikbud Melalui Surat Edaran untuk PNS dan PPPK Tahun 2022, Bagi yang Melanggar Ada Sanksi?

- 3 Agustus 2022, 10:24 WIB
Terdapat sanksi yang diberlakukan, apabila PNS dan PPPK 2022 melanggar suatu kebijakan berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud
Terdapat sanksi yang diberlakukan, apabila PNS dan PPPK 2022 melanggar suatu kebijakan berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud /tangkapan layar www.bkn.go.id/

Sementara itu, bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang melihat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui dua cara.

Pertama dengan pelaporan secara langsung, yaitu membuat laporan tertulis dan cara kedua dengan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN di https://wbs.bkn.go.id.

Pelaporan harus dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya.

Pegawai yang ingin mengunduh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat di download pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x