Peringatan Kemdikbud Melalui Surat Edaran untuk PNS dan PPPK Tahun 2022, Bagi yang Melanggar Ada Sanksi?

- 3 Agustus 2022, 10:24 WIB
Terdapat sanksi yang diberlakukan, apabila PNS dan PPPK 2022 melanggar suatu kebijakan berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud
Terdapat sanksi yang diberlakukan, apabila PNS dan PPPK 2022 melanggar suatu kebijakan berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud /tangkapan layar www.bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran untuk PNS dan PPPK di tahun 2022 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Surat Edaran yang diperuntukkan Kemdikbud bagi PNS dan PPPK tahun 2022 merupakan SE tentang peringatan.

Surat Edaran peringatan Kemdikbud untuk PNS dan PPPK di tahun 2022 tersebut disampaikan oleh humas Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Cek Fakta: Kandungan Retinol dalam Skincare Berbahaya untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Benarkah?

Surat Edaran yang dimaksud juga merupakan SE dari Kepala BKN bagi ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Pada SE disampaikan bahwa bagi AS PPPK dan PNS yang tidak mengindahkan peringatan tersebut akan dikenakan sebuah sanksi.

Sanksi yang didapat pegawai ASN yang melanggar ketentuan adalah adanya hukuman disiplin sedang atau bahkan hukuman disiplin berat.

Hukuman sanksi tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cek Email Akun belajar.id, Ini yang Harus Dilakukan Kalau Ada Notifikasi Pemutakhiran Data

Bentuk sanksi atau hukuman yang dimaksud tertuang pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Apa isi Surat Edaran yang dimaksud tersebut, tentang apakah peringatan yang diberlakukan untuk ASN PPPK dan PNS tahun 2022?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari bkn.go.id, isi SE tersebut yaitu dilarangnya PNS dan PPPK yang bekerja di BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) CASN dan Sekolah Kedinasan.

Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menginfokan hal yang berhubungan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Kang Tae Oh Nekat Dekati Park Eun Bin Sampai Ditegur Sutradara, Fans Semakin Baper dan Senang

Computer Assisted Test (CAT) adalah metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan agar diangkatnya menjadi pegawai pemerintah.

"Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” terang Satya, 28 Juli 2022 di Jakarta.

Adapun SE mengenai peringatan tersebut, merupakan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

SE itu tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022: Cek Ketentuan, Syarat, Alur dan Link Rekrutmen P3K

Sementara itu, bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang melihat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui dua cara.

Pertama dengan pelaporan secara langsung, yaitu membuat laporan tertulis dan cara kedua dengan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN di https://wbs.bkn.go.id.

Pelaporan harus dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya.

Pegawai yang ingin mengunduh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat di download pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x