Pasalnya, untuk tahun ini, di pendaftaran PPPK 2022, diperkirakan akan terdapat kurang lebih satu juta formasi yang jabatan fungsional guru.
Formasi yang disediakan di seleksi PPPK 2022 merupakan gabungan dari formasi di seleksi PPPK tahap 3.
Baca Juga: Xiaoting Kep1er Viral Usai Tampil di ISAC 2022, Reaksi Idol Kpop dan Juri Jadi Sorotan
Adapun untuk pengadaanya telah diatur dan dituangkan dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Permenpan RB yang dimaksud terdapat beberapa ketentuan, diantaranya adalah syarat pendaftaran, penempatan, alur hingga pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru.
Ketentuan persyaratan PPPK 2022 diperuntukkan bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI), dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Calon pendaftar PPPK tahun 2022 mempunyai usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
2. Calon pendaftar PPPK tahun 2022 tidak pernah mendapat pidana penjara dua tahun atau lebih.