Pengadaan PPPK 2022: Resmi Surat Edaran P3K KemenpanRB, Cek Detailnya di Sini

- 3 Agustus 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi Surat Edaran P3K dari KemenpanRB mengenai pengadaan PPPK 2022
Ilustrasi Surat Edaran P3K dari KemenpanRB mengenai pengadaan PPPK 2022 /pressfoto/Freepik

 Baca Juga: Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2022, Ada Regulasi Baru? Cek Informasi Selengkapnya

  1. Honorer berstatus sebagai THK-II  terdaftar di BKN dan telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
  2. Honorer yang bersangkutan mendapat gaji dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN.
  3. Tenaga honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Honorer berusia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Rencana penghapusan honorer di tahun 2023 mendatang, Pemerintah juga melakukan pendataan untuk honorer yang saat ini berada atau bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Hal tersebut ditujukan supaya Pemerintah dapat melakukan pemetaan serta mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik di instansi pusat maupun di instansi daerah.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah