KPK Memburu Surya Darmadi, Disebut Rugikan Negara hingga Rp78 Triliun

- 3 Agustus 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi KPK masih memburu Surya Darmadi, koruptor kelas kakap yang merugikan negara hingga Rp78 triliun
Ilustrasi KPK masih memburu Surya Darmadi, koruptor kelas kakap yang merugikan negara hingga Rp78 triliun /Pexels.com/Kindel Media

Baca Juga: Bali United Evaluasi Skuad Jelang Laga Lawan Rans FC, Coach Teco: Rans Tim Bagus

Surya Darmadi diduga membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Surya diduga menawari Annas Maamun uang senilai Rp8 miliar apabila era perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi bukan Kawasan Hutan.

Singkatnya, Annas menyetujui tawaran Surya.

Bukan hanya itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman.

Baca Juga: Timnas U16 Singapura Latihan Sambil Disuguhi Kericuhan di UII, Ini Kata PSSI

Jaksa Agung menyebut Surya Darmadi memanfaatkan kawasan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.

Estimasi kerugian negara akibat pelanggaran yang dilakukan Surya Darmadi diperkirakan mencapai Rp78 triliun.

Terkait kasus-kasus di atas, mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah terjaring operasi tangkap tangan KPK sejak September 2014 dan telah divonis bersalah.

Adapun Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman belum menjalani hukuman atas kasus ini karena masih menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x