BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud meminta kepada guru dan kepsek di semua jenjang untuk mengisi jawaban survei.
Belum lama ini, Kemdikbud telah merilis Surat Edaran (SE) terbaru yang meminta kepada guru dan kepsek di semua jenjang untuk mengisi jawaban survei.
Pengisian survei bagi guru dan kepsek di semua jenjang harus diisi sebelum tanggal 31 Agustus 2022 dan telah dimulai sejak awal Agustus 2022.
Baca Juga: BOS Kemenag Akan Segera Cair. Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi Oleh Sekolah
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari SE Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, bagi guru dan kepsek di semua jenjang di satuan pendidikan untuk mengisi survei lingkungan belajar tahun 2022.
Tentu saja, pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022 ini diwajibkan bagi guru dan kepsek di semua jenjang.
Pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022 bagi guru dan kepsek di semua jenjang memiliki tujuan yang penting dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2022.
Demi tersajinya informasi hasil AN 2022 yang komprehensif, seluruh guru dan kepsek di semua jenjang wajib mengisi jawaban dari seluruh pertanyaan di dalam survei.