Rilis SE, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Semua Jenjang untuk Isi Ini Sebelum 31 Agustus

- 6 Agustus 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi kabar gembira dari Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah yang mengikuti program Guru Penggerak
Ilustrasi kabar gembira dari Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah yang mengikuti program Guru Penggerak /pexels-yan-krukov

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud meminta kepada guru dan kepsek di semua jenjang untuk mengisi jawaban survei.

Belum lama ini, Kemdikbud telah merilis Surat Edaran (SE) terbaru yang meminta kepada guru dan kepsek di semua jenjang untuk mengisi jawaban survei.

Pengisian survei bagi guru dan kepsek di semua jenjang harus diisi sebelum tanggal 31 Agustus 2022 dan telah dimulai sejak awal Agustus 2022.

Baca Juga: BOS Kemenag Akan Segera Cair. Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi Oleh Sekolah

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari SE Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, bagi guru dan kepsek di semua jenjang di satuan pendidikan untuk mengisi survei lingkungan belajar tahun 2022.

Tentu saja, pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022 ini diwajibkan bagi guru dan kepsek di semua jenjang.

Pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022 bagi guru dan kepsek di semua jenjang memiliki tujuan yang penting dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Semua Guru dan Kepala Sekolah Lakukan Ini, Deadline 31 Agustus, Terkait Pengisian Survei?

Demi tersajinya informasi hasil AN 2022 yang komprehensif, seluruh guru dan kepsek di semua jenjang wajib mengisi jawaban dari seluruh pertanyaan di dalam survei.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah