BOS Kemenag Akan Segera Cair. Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi Oleh Sekolah

- 6 Agustus 2022, 19:15 WIB
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi dari Kementerian Agama atau Kemenag untuk semua guru dan kepala sekolah.

Semua guru dan kepala sekolah sebaiknya memperhatikan informasi tersebut sebelum hangus.

Lantas, tentang informasi apakah yang dimaksud Kemenag untuk semua guru dan kepala sekolah yang harus diperhatikan?

Informasi tersebut tentang penyaluran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Tahap II tahun anggaran 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Semua Guru dan Kepala Sekolah Lakukan Ini, Deadline 31 Agustus, Terkait Pengisian Survei?

Pencarian BOS Kemenag tahun anggaran 2022 di Tahap II ini, merupakan lanjutan dari pada bulan Maret dan bulan April 2022.

Pencairannya, untuk madrasah akan digelontorkan lebih dari Rp2,5 triliun, yang diperuntukan bagi 49.063 madrasah sebagimana diungkap oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah yang dikutip dari kemenag.go.id.

Akan tetapi, hal yang harus diperhatikan adalah syarat dan cara untuk mencairkannya.

Syaratnya dengan memenuhi kelengkapan administrasi sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x