Profiling Sebagai Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS & PPPK 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB!

- 8 Agustus 2022, 13:17 WIB
Profiling Sebagai Seleksi Honorer Diangkat Jadi PPPK & PNS 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB
Profiling Sebagai Seleksi Honorer Diangkat Jadi PPPK & PNS 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah telah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

UU tersebut secara jelas menyebutkan bahwa tidak ada tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, melainkan hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Terlebih juga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga turut memberikan batasan terkait keberadaan tenaga honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah.

Di mana tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah hanya diperbolehkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Baca Juga: Catat! KemenpanRB Rilis Syarat Tenaga Honorer Jadi PPPK Terbaru 2022, Ini Lima Syarat Penentunya!

Peraturan tersebut dirilis sejak Peraturan Pemerintah diundangkan pada tanggal 28 November 2018, yang artinya status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah akan berakhir pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Di sisi lain, menurut SE KemenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.

SE tersebut meminta agar seluruh Instansi Pemerintah segera melakukan pemetaan jumlah tenaga honorer yang ada di Instansinya dan jika honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan maka dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Lebih lanjut dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.go.id yang membahas mengenai ‘Mengawal Jalan Tengah Pegawai Honorer’, pada Senin, 8 Agustus 2022.

Kemenag menjelaskan bahwasanya selain diadakan pemetaan sebagai syarat perekrutan tenaga honorer jadi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

Pemerintah juga harus melakukan profiling pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Yang mana pada seleksi profiling ini dapat digunakan sebagai dasar kebijakan afirmatif guna melakukan pemerataan honorer yang bisa didaftarkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Untuk profiling sendiri, tentunya akan melihat tenaga honorer berdasarkan masa kerja, pendidikan, dan juga prestasi kerjanya.

Dari masa kerja nantinya dapat mendeskripsikan terkait pengalaman dalam bekerja, pada hal ini dalam sektor pemerintahan.

Baca Juga: Regulasi Akhir Formasi Guru Honorer Sekolah Induk PPPK 2022, Cek Peluang Penempatan di Tempat Asalnya!

Sementara untuk pendidikan apabila relevan dan prestasi kerja dapat menggambarkan kompetensi dasar yang dimiliki oleh honorer.

Perlu diketahui pada profiling ini dapat digunakan oleh Pemerintah sebagai pertimbangan kelulusan dalam proses rekrutmen PNS dan PPPK dengan berdasarkan persentase nilai sebagai bobot kelulusan.

Hal lain yang turut disampaikan oleh Kemenag yaitu pemetaan kualifikasi tenaga honorer dengan berdasarkan fungsi tugasnya masing-masing.

Seperti halnya pegawai honorer memiliki tugas teknis fungsional, misalnya tenaga pendidik, kesehatan, media, penyuluh, dan lain sebagainya.

Dari semua tugas tersebut, Kemenag berharap agar Pemerintah lebih memprioritaskan jabatan yang sifat nya lebih fungsional.

Di sisi lain, untuk penentuan bobot bagi honorer fungsional yang memiliki pendidikan yang relevan dan prestasi kerja yang baik, Kemenag menyarankan agar hal tersebut menjadi afirmasi penentuan hasil penilaian.

Meski demikian, perekrutan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK juga diharuskan mengacu pada hasil tes kompetensi dasar dalam seleksi PPPK.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah