Fakta Baru Terkuak! Kapolri Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:49 WIB
Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J di rumah dinasnya
Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J di rumah dinasnya /Foto : PMJ/

BERITASOLORAYA.com – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J perlahan mulai menemui titik terang.

Melalui konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kematian Brigadir J.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Sigit dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Selain perkembangan tersangka baru, Kapolri juga mengungkap adanya rekayasa dari laporan awal yang menyebutkan kejadian tembak menembak yang menyebabkan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Resep Rendang Jengkol Mantap, Pulen, Tidak Bau dan Bumbu Meresap

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” ujar Kapolri Sigit.

Menurutnya, yang terjadi pada hari naas tersebut adalah penembakan terhadap Brigadir J. Kapolri Sigit juga menyebutkan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ungkapnya.

Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Perhatikan 6 Informasi Penting dari Kemenag, Terkait Seleksi PPG Daljab 2022

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x