Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, artinya telah ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Resep Telur Tahu Woku Enak, Ide Menu di Rumah untuk Keluarga
Sebelumnya, Kapolri menetapkan Bharada E (Richard Eliezer) sebagai tersangka pertama pada Rabu, 3 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian Brigadir RR (Ricky Rizal) menjadi tersangka kedua dengan sangkaan Pasal 340 KUHP jncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.
Tersangka ketiga adalah K di mana pasal yang disangkakan terhadap K belum dijelaskan lebih lanjut.***