Berdasarkan penuturan Kapolri Sigit, ada hal-hal yang janggal dan menghambat proses penyidikan seperti hilangnya CCTV.
Keadaan tersebut menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya rekayasa sehingga pemeriksaan perlu dilakukan lebih dalam.
Ferdy Sambo kini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Ada yang Direkayasa
Mantan Kadiv Propam tersebut merekayasa kejadian tembak-menembak dengan melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J.
Hal tersebut menjadi awal mula dugaan tembak menembak di rumah dinasnya yang kini disangkal oleh Kapolri Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri Sigit menjelaskan, “Apakah Saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.”
Baca Juga: Resep Udang Goreng Asam Manis ala Restoran, Pasti Enak
Kapolri Sigit juga menuturkan, pengajuan justice collaborator oleh Bharada E membuat kasus ini semakin terang dengan mulai terungkapnya fakta maupun tersangka baru.
Adapun terkait motif dugaan pembunuhan berencana tersebut hingga kini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi oleh Timsus.