Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?

- 10 Agustus 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan dihapuskan menpanRB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan dihapuskan menpanRB /Antara/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah terus melakukan pembenahan terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Peraturan tersebut salah satunya menyasar tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah dan masih aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan surat Menpan RB yang diterbitkan pada 31 Mei 2022, peraturan pemerintah menetapkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK mulai tanggal 28 November 2023.

Sehingga, tidak ada status pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bisa tetap bekerja di instansi pemerintah mulai tanggal yang ditetapkan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru dan Paling Hits, Cocok Buat Liburan Jadi Spesial

Peraturan tersebut berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018.

Dengan begitu, pemberlakuan lima tahun bagi pegawai non ASN atau honorer yang masih dapat bekerja berlaku hingga 28 November 2023.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi tenaga honorer di instansi pemerintah tentang bagaimana nasib mereka selanjutnya.

Ditambah lagi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak diizinkan untuk melakukan perekrutan pegawai non ASN untuk lingkungan tersebut.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Cek Segera SIMPKB Terkait Hal Ini. Jangan Sampai Terlambat

Selanjutnya, tenaga honorer atau pegawai non ASN diberikan kejelasan dengan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Berdasarkan keputusan Menpan RB, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengikutsertakan pegawai honorer pada seleksi PPPK atau calon PNS.

Wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS memang telah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun yang terus mengalami perubahan.

Baca Juga: Resmi! Kebijakan Kemdikbud ke Semua Guru & Calon Kepala Sekolah, Ada Syarat yang Berubah Bagi P3K & Honorer

Dengan surat edaran Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 ini, kejelasan status tenaga honorer mulai terlihat.

Adapun lima ketentuan yang harus dilakukan oleh PPK terkait penghapusan tenaga honorer berdasarkan surat edaran Menpan RB adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hati Lain Di Hatimu’ oleh Fabio Asher, Trending di Youtube, Baru Rilis!

2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.

3. Jika Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.

4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Pilihan Yang Terbaik’ Milik Ziva Magnolya, Trending di Youtube Musik, Keren!

5. PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi objek pemeriksaan pemerintah.

Dengan peraturan ini, pegawai non ASN atau tenaga honorer berkesempatan menjadi PNS maupun PPPK setelah mengikuti persyaratan yang ditetapkan pemerintah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah