Akhirnya! Tenaga Honorer ini Diberikan Peluang Menjadi ASN Melalui CPNS Maupun PPPK, Resmi Dari Menpan RB

- 9 Agustus 2022, 22:14 WIB
rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 akhirnya mendapatkan titik terang dari Kemenpan RB
rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 akhirnya mendapatkan titik terang dari Kemenpan RB /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

BERITASOLORAYA.com – Menjelang rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 akhirnya mendapatkan titik terang dari Kemenpan RB.

Kemenpan RB melalui Surat Edaran (SE) akhirnya mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Pendataan dan pemetaan yang dimaksud yaitu pendataan kepada tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: BLACKPINK Rayakan Ulang Tahun Keenam. Member Ungkap Cinta dan Terima Kasih pada BLINK Seperti Ini...

Melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah, maka kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer akhirnya menemui titik terang.

Seperti kita ketahui bahwa pemerintah kabarnya akan melakukan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Dengan demikian, Menpan RB pun mendorong seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga: Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Penghapusan, Menpan RB Berikan Peluang Jadi ASN

Dan apabila ada tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan maka boleh diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x