Tenaga Honorer Simak Informasi Ini: KemenpanRB Beri Kesempatan agar Bisa Jadi PPPK 2022, Resmi!

- 9 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Simak Informasi dari KemenpanRB Beri Kesempatan agar Bisa Jadi PPPK 2022, Resmi./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Simak Informasi dari KemenpanRB Beri Kesempatan agar Bisa Jadi PPPK 2022, Resmi./ /Pixabay/OpenClipart-Vectors

BERITASOLORAYA.com – KemenpanRB resmi memberikan himbauan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait posisi dan nasib tenaga honorer.

Himbauan KemenpanRB lebih kepada mendorong PPK untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PPK harap segera mendata tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, dan kemudian menata tenaga honorer tersebut.

KemenpanRB juga secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada PPK tersebut dalam rangka pendataan dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Bangladesh Dekati China Agar Pulangkan Pengungsi Rohingya

SE KemenpanRB tersebut berisi tentang himbauan pendataan tenaga honorer untuk memperoleh kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sebab menurut informasi yang ada bahwa status honorer akan resmi dihapus di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.

Maka SE KemenpanRB tersebut menghimbau seluruh PPK supaya bisa melakukan pemetaan tanaga honorer di lingkungan pemerintahannya.

Tenaga honorer yang memenuhi syarat setelah pendataan tersebut, maka akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x