Agus melanjutkan, “K turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.”
Setelah titik terang ditemui, Bharada E, Brigadir RR, K dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka secara bertahap yang diawali oleh Bharada E.
Atas tindakan tersebut, Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati.
Sementara itu, motif pembunuhan berencana yang diskenarioi Ferdy Sambo masih didalami pihak kepolisian.
Diyakini motif tersebutlah yang menjadi alasan Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo yang disamarkan sebagai peristiwa polisi tembak polisi.***