Sederet Sandiwara Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Yoshua yang Diungkap Polri, Gagal Semua!

- 10 Agustus 2022, 20:15 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J, skenario diungkap Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J, skenario diungkap Polri /Instagram.com/@divpropampolr/

Agus melanjutkan, “K turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.”

Setelah titik terang ditemui, Bharada E, Brigadir RR, K dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka secara bertahap yang diawali oleh Bharada E.

Atas tindakan tersebut, Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Baca Juga: Pengumuman! Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Harus Segera Lakukan Ini, Batas Terdekat 17 Agustus 2022

Sementara itu, motif pembunuhan berencana yang diskenarioi Ferdy Sambo masih didalami pihak kepolisian.

Diyakini motif tersebutlah yang menjadi alasan Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo yang disamarkan sebagai peristiwa polisi tembak polisi.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah