Sederet Sandiwara Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Yoshua yang Diungkap Polri, Gagal Semua!

- 10 Agustus 2022, 20:15 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J, skenario diungkap Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J, skenario diungkap Polri /Instagram.com/@divpropampolr/

BERITASOLORAYA.com – Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, narasi polisi tembak polisi yang merenggut nyawa Brigadir J disebut-sebut sebagai perlindungan diri dari Bharada E.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo hingga berakhir terjadinya tembak menembak antara dirinya dan Bharada E.

Faktanya, pelecehan tersebut adalah rekayasa dan Bharada E mengungkapkan tidak ada kontak tembak.

Sehingga Brigadir J dipastikan tidak melepaskan tembakan seperti yang disebutkan dalam narasi sebelumnya.

Adapun pada saat kejadian, Ferdy Sambo berdalih dirinya sedang melakukan PCR sehingga tidak berada di rumah dinasnya, di mana kejadian naas tersebut terjadi.

Baca Juga: Lirik Lagu Bulan Bawa Bintang Menari oleh Arvian Dwi, Mencari Apa yang Ku Cari

Kejanggalan demi kejanggalan yang ditemukan Polri dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo mulai terlihat titik terangnya.

Mulai dari CCTV rusak hingga narasi Bharada E yang ahli menembak, semua merupakan skenario Ferdy Sambo untuk menutupi kebenaran dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sejak Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan diri sebagai justice collaborator, terungkap Ferdy Sambo merekayasa pembunuhan berencana tersebut dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Kejora oleh Tasya Rosmala, yang Cocok Didengarkan untuk Anak Kecil

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Timsus tidak menemukan fakta tembak-menembak sehingga dipastikan hal tersebut merupakan rekayasa Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, fakta yang terjadi di lapangan adalah Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.

“Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Kasih Tak Sampai oleh Padi Reborn, Tetaplah Menjadi Bintang di Langit

Senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J adalah milik Brigadir RR, yang diberikan langsung oleh Ferdy Sambo.

Setelah Brigadir J meninggal dunia, Ferdy Sambo mengambil senjatanya dan menembakkan ke dinding sebagai salah satu rencananya dalam rekayasa tembak menembak. Penembakan dilakukan sebanyak tujuh kali.

Selain Ferdy Sambo yang ternyata ada di rumah tersebut, kejadian disaksikan langsung oleh penembak, Bharada E serta Brigadir RR dan K yang ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan.

Baca Juga: Berkas yang Perlu Disiapkan oleh Guru untuk Lapor Diri PPG Daljab 2022, serta Cara Mendapatkannya

“Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus melanjutkan, “K turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.”

Setelah titik terang ditemui, Bharada E, Brigadir RR, K dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka secara bertahap yang diawali oleh Bharada E.

Atas tindakan tersebut, Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Baca Juga: Pengumuman! Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Harus Segera Lakukan Ini, Batas Terdekat 17 Agustus 2022

Sementara itu, motif pembunuhan berencana yang diskenarioi Ferdy Sambo masih didalami pihak kepolisian.

Diyakini motif tersebutlah yang menjadi alasan Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo yang disamarkan sebagai peristiwa polisi tembak polisi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah