BERITASOLORAYA.com- PANRB telah merilis terkait penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang melalui surat edaran resminya.
Surat edaran PANRB dirilis dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dari SE PANRB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 ini, menjelaskan tentang penghapusan tenaga honorer.
Di dalam isi SE tersebut Pemerintah akan mengubah jenis kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni hanya ada PNS dan PPPK.
Baca Juga: Cek! Benarkah SE PANRB Sebut Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023 Dirilis Pemerintah? Begini Faktanya
Itu artinya di lingkungan Instansi Pemerintah, tidak ada lagi Instansi yang mempekerjakan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Perlu diketahui SE yang diterbitkan oleh Pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari SE dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Lebih lanjut KemenpanRB juga menyampaikan bahwa terdapat tiga alasan penting dari penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.