3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan

- 11 Agustus 2022, 10:09 WIB
 3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan
3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan /Instagram bkdjatim

Berikut merupakan tiga alasan penting PANRB hapus tenaga honorer di tahun 2023, diantaranya yakni:

  1. Kejelasan Status

Salah satu alasan KemenpanRB menghapus tenaga honorer dari lingkungan Instansi Pemerintah yaitu karena Pemerintah ingin memberikan kejelasan status pada tenaga honorer.

Seperti diketahui bahwa di lingkungan Instansi Pemerintah terdapat dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

Sementara untuk tenaga honorer, Pemerintah telah mengubah status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

Di dalam isi PP tersebut secara jelas menyebutkan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah harus dilakukan agar para honorer segera mendapatkan kejelasan status pada kedudukannya di Instansi Pemerintah.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah dengan cara mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah berlaku.

  1. Pendapatan yang Layak

Upah tenaga honorer yang tidak layak, membuat Pemerintah juga harus memikirkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah mengabdi dengan Pemerintah.

Dengan dihapuskannya tenaga honorer dan diangkat menjadi PPPK dan PNS, tenaga honorer akan mendapatkan gaji yang layak.

Selain itu, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah disebutkan pada surat edaran terbaru PANRB, Pemerintah akan tetap mempekerjakan melalui sistem outsourcing.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x