BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 dirilis melalui surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Surat edaran mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 ini, diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.
SE yang diterbitkan KemenpanRB ini dirilis untuk menginformasikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengenai pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut di dalam isi SE tersebut juga dijelaskan tentang status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Di mana Pemerintah tidak lagi mencantumkan tenaga honorer sebagai bagian dari lingkungan Instansi Pemerintah di SE terbaru tersebut.
Baca Juga: 3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan
Status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah berubah menjadi hanya terdapat dua saja, yakni PNS dan PPPK.
Selain itu, SE tersebut dibuat guna menindaklanjuti surat Menteri PANRB B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.
KemenpanRB juga menjelaskan bahwasanya dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, juga turut menegaskan penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.