BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai banyak diperbincangkan masyarakat.
Pasalnya tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang dan kemungkinan pemerintah pun akan merealisasikan hal tersebut.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 berisi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatur tentang status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah hanya ada dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Maka tenaga honorer kemungkinan akan ditiadakan dalam instansi pemerintah, dan tentu hal ini cukup mengkhawatirkan bagi tenaga honorer.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan solusi untuk tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Seluruh tenaga honorer wajib mengetahui syarat pengangkatan menjadi ASN di tahun 2022 ini.
Seperti yang tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 jika memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan.
Kriteria tenaga honorer yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut: