10 Kriteria Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN 2022, Simak Selengkapnya Disini

- 12 Agustus 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi. 10 Kriteria Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN 2022./
Ilustrasi. 10 Kriteria Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN 2022./ /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai banyak diperbincangkan masyarakat.

Pasalnya tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang dan kemungkinan pemerintah pun akan merealisasikan hal tersebut.

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 berisi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatur tentang status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah hanya ada dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Maka tenaga honorer kemungkinan akan ditiadakan dalam instansi pemerintah, dan tentu hal ini cukup mengkhawatirkan bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Mau Makan All You Can Eat ala Korea dan Jepang di Bogor? Kesini Aja! Harga Terjangkau Dijamin Kenyang

Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan solusi untuk tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Seluruh tenaga honorer wajib mengetahui syarat pengangkatan menjadi ASN di tahun 2022 ini.

Seperti yang tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 jika memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan.

Kriteria tenaga honorer yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x