21 Data Pendataan Tenaga Honorer yang Wajib Disiapkan Sebelum Diangkat Jadi ASN, Apa Saja?

- 12 Agustus 2022, 20:13 WIB
21 Data untuk Pendataan Tenaga Honorer yang Wajib Disiapkan Sebelum Tahun 2023, Apa Saja?
21 Data untuk Pendataan Tenaga Honorer yang Wajib Disiapkan Sebelum Tahun 2023, Apa Saja? /pch.vector/Freepik

Baca Juga: Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus di Tahun 2023, Diangkat Jadi ASN Lebih Besar?

Sementara bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, dapat menjadi pegawai outsourcing, seperti tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dan lain sebagainya.

Selain itu, dari pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat data yang wajib diperhatikan dan dilengkapi oleh tenaga honorer.

Berikut merupakan 21 data yang wajib disiapkan oleh tenaga honorer saat pendataan menjadi ASN, diantaranya yakni:

  1. NIK tenaga honorer
  2. Nomor KK
  3. Nomor peserta
  4. Status THK-II
  5. Nama lengkap tanpa gelar
  6. Kode lokasi tempat lahir
  7. Nama lokasi tempat lahir
  8. Tanggal lahir
  9. Jenis kelamin
  10. Kode pendidikan terakhir THK-II
  11. Nama pendidikan terakhir THK-II
  12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II
  13. Nama seklah terakhir THK-II
  14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II
  15. Kode jabatan terakhir
  16. Nama jabatan terakhir
  17. Nomor SK jabatan terakhir
  18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
  19. Tanggal awal kerja
  20. Tanggal akhir kerja
  21. Unit kerja penempatan THK-II saat ini.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Magelang Terpopuler, Salah Satunya Resto dengan Pemandangan Alam

Itulah 21 data yang wajib dipersiapkan tenaga honorer untuk pendataan oleh PPK.*

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah