Sementara bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, dapat menjadi pegawai outsourcing, seperti tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dan lain sebagainya.
Selain itu, dari pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat data yang wajib diperhatikan dan dilengkapi oleh tenaga honorer.
Berikut merupakan 21 data yang wajib disiapkan oleh tenaga honorer saat pendataan menjadi ASN, diantaranya yakni:
- NIK tenaga honorer
- Nomor KK
- Nomor peserta
- Status THK-II
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir
- Nama lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir THK-II
- Nama pendidikan terakhir THK-II
- Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II
- Nama seklah terakhir THK-II
- Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK jabatan terakhir
- Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
- Unit kerja penempatan THK-II saat ini.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Magelang Terpopuler, Salah Satunya Resto dengan Pemandangan Alam
Itulah 21 data yang wajib dipersiapkan tenaga honorer untuk pendataan oleh PPK.*