Padahal total koutanya di Pemda lebih besar dari jumlah guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Magelang Terpopuler, Salah Satunya Resto dengan Pemandangan Alam
Kemudian, berdasarkan dari penyampaian Andika, Kepala Perencana dan Anggaran Ditjen GTK Kemdikbud pada saat Raker, dia menyatakan bahwa tidak lagi melihat Raker dan formasi, akan tetapi melihat jumlah kuota.
Dalam hal ini, banyak guru prioritas 1 yang tidak ada formasi, itu artinya settingan untuk penempatan guru yang lulus passing grade tetap menyesuaikan dengan formasi, dan tidak mengambil kuota walaupun lebih banyak.
Atas pertanyaan di atas, Kemdikbud merespon terkait penempatan, aplikasi simpegpppk yang dirancang untuk menyusun dan mengatur skema penempatan para guru yang telah lulus passing grade.
Untuk penentuan penempatan dilakukan setidaknya minimal dengan dua hal, yakni:
- Atas ketersediaan kuota
- Atas ketersediaan formasi
Lebih lanjut, Kemdikbud juga meminta untuk menambahkan kuota, namun banyak Pemda yang belum mengusulkan.
Sehingga dalam penempatannya dengan mengggunakan usulan formasi di tahun sebelumnya yaitu 2021.
Pertanyaan kedua terkait pendataan tenaga honorer, apakah dalam pendataannya memiliki pengaruh pada rekrutmen PPPK 2022 ataukah tidak.