Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Benarkah Tidak Jadi Dihapus? Simak Selengkapnya Disini

- 13 Agustus 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi. Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Apakah Benar Tidak Jadi Dihapus./
Ilustrasi. Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Apakah Benar Tidak Jadi Dihapus./ /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer sedang menantikan pengumuman resmi pengangkatan jadi PPPK 2022.

Terutama guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu, pasti sedang menantikan kapan seleksi PPPK 2022 segera dilaksanakan.

Pengangkatan tenaga honorer hingga kini memang memiliki beberapa aturan, salah satunya adalah PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Ada lagi Surat Edaran (SE) Menpan RB yang rilis pada tanggal 22 Juli 2022 dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 berisi himbauan untuk PPK melakukan pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Kronologi Oknum Paspampres Pukuli Warga, Gibran Geram: Saya Tidak Terima

Namun, dua aturan tersebut memang belum menjawab kapan akan dilaksanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2022 yang berisi bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua status kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK.

Dua status kepegawaian tersebut akan diberlakukan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 mendatang.

Pengangkatan tenaga honorer memang menjadi kebutuhan instansi pemerintah masing-masing, sehingga rekrutmen tenaga honorer dilakukan oleh instansi secara mandiri.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x