Informasi Penting Pengangkatan Tenaga Honorer pada PPPK 2022, Ternyata Begini Ketentuannya

- 11 Agustus 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi. Informasi Penting Pengangkatan Tenaga Honorer pada PPPK 2022./
Ilustrasi. Informasi Penting Pengangkatan Tenaga Honorer pada PPPK 2022./ /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/LeeJeongSoo / 155 images

BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan tenaga honorer pada PPPK 2022 rupanya menjadi hal yang banyak dibicarakan.

Kabarnya, tenaga honorer bahkan bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dan tentu hal ini menjadi informasi menyegarkan bagi tenaga honorer, khususnya guru honorer.

Untuk tenaga honorer menurut informasi akan dihapus dari lingkungan instansi pemerintah dan akan diisi dengan PNS atau PPPK saja.

Maknanya, tenaga honorer tidak lagi ada di lingkungan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Real Madrid vs Eintracht Frankfurt, Skuad Ancelotti Juara UEFA Super Cup 2022

Pemerintah dalam hal ini juga sedang mempersiapkan solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan masa depannya, salah satunya adalah dengan menghimbau untuk melakukan pendataan.

Dalam hal ini, Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 lalu, dengan nomor B/15II/M.SM.01.00/2022.

SE Menpan RB tersebut ditujukan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.

PPK dihimbau melakukan pendataan tenaga honorer dengan tujuan mempermudah Pemerintah untuk meninjau kejelasan status, karir, dan juga kesejahteraan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x