Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Benarkah Tidak Jadi Dihapus? Simak Selengkapnya Disini

- 13 Agustus 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi. Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Apakah Benar Tidak Jadi Dihapus./
Ilustrasi. Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Apakah Benar Tidak Jadi Dihapus./ /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer sedang menantikan pengumuman resmi pengangkatan jadi PPPK 2022.

Terutama guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu, pasti sedang menantikan kapan seleksi PPPK 2022 segera dilaksanakan.

Pengangkatan tenaga honorer hingga kini memang memiliki beberapa aturan, salah satunya adalah PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Ada lagi Surat Edaran (SE) Menpan RB yang rilis pada tanggal 22 Juli 2022 dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 berisi himbauan untuk PPK melakukan pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Kronologi Oknum Paspampres Pukuli Warga, Gibran Geram: Saya Tidak Terima

Namun, dua aturan tersebut memang belum menjawab kapan akan dilaksanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2022 yang berisi bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua status kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK.

Dua status kepegawaian tersebut akan diberlakukan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 mendatang.

Pengangkatan tenaga honorer memang menjadi kebutuhan instansi pemerintah masing-masing, sehingga rekrutmen tenaga honorer dilakukan oleh instansi secara mandiri.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Jelang Laga Brentford vs Manchester United di Liga Inggris, Simak Berikut Ini!

Untuk pengangkatan tenaga honorer yang bisa sesuai dengan kebutuhan bisa melalui outsourcing sehingga status tenaga honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023 dan pola rekrutmen yang harus sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, maka pemerintah mendorong supaya bisa mengikuti seleksi yang akan dibuka pada tahun 2022 ini.

Lebih lanjut, syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 sudah tertulis dalam SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin Netizen Jatuh Hati, Intip Manajer Tampan dari HYBE Labels

  1. Tenaga honorer berstatus THK-II yang datanya telah terdaftar di BKN dan juga sudah bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Honorarium tenaga honorer tersebut diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN maupun APBD.
  3. Minimal tenaga honorer diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Minimal tenaga honorer bekerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Minimal tenaga honorer berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan penjelasan tersebut, ada kemungkinan tenaga honorer tidak jadi dihapus melainkan pola rekrutmen yang harus sesuai dengan kebutuhan. Dan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan diatas, maka bisa diangkat menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK 2022.

Baca Juga: Wajib Tonton, Inilah 10 Film Perjuangan Meraih Kemerdekaan Indonesia

Demkian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x