Kapolri Hentikan Seluruh Kegiatan Satgassus yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 13 Agustus 2022, 10:00 WIB
Satgassus Polri Dihentikan, Inilah Alasan Kapolri
Satgassus Polri Dihentikan, Inilah Alasan Kapolri /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Pranowo resmi menghentikan seluruh kegiatan dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri yang pernah dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
 
Salah satu alasan Kapolri menghentikan seluruh kegiatan Satgassus Polri ini yakni karena faktor efektivitas kinerja organisasi.

Penjelasan lengkap mengenai penghentian seluruh kegiatan dari Satgassus Polri ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
 

"Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman PMJ News pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Akan tetapi, Kadiv Humas Polri tidak menjelaskan secara rinci alasan Satgassus ini diberhentikan seluruh kegiatannya.

Dedi hanya menjelaskan bahwa terkait tugas kedepannya dapat dilakukan oleh satuan kerja Polri. Sehingga Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.
 
Baca Juga: Link Download Twibbon Hari Pramuka ke-61, Cocok untuk Status WhatsApp, Twitter, dan Instagram

“Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini (11 Agustus 2022),” tandasnya.

Sudah diketahui oleh publik bahwa Irjen Ferdy Sambo sempat menjabat posisi sebagai ketua Satgassus sebelum akhirnya ia dicopot dari jabatannya.
 
Kini ia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui pemberitaan sebelumnya, Brigadir J meninggal dunia di kediaman Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
 
Baca Juga: Begini yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer jika Ingin Jadi ASN PNS Atau PPPK, Jangan Lupa!

Kronologi awalnya, Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak dengan rekannya sendiri yakni Bharada Eliezer atau Bharada E.
 
Namun, setelah Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini publik dikejutkan dengan penetapan tersangka baru.

Sebelumnya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
 
Diantaranya yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan Kuat Maruf alias K selaku sopir istri Ferdy Sambo.
 
Baca Juga: Garuda Asia Juara AFF U16, Ini yang Membedakan Timnas U16 Indonesia dengan Vietnam

Selanjutnya setelah proses penyidikan dikembangkan lagi, Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J dan disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit di Mabes Polri, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J oleh kepolisian menambah daftar tersangka menjadi empat orang.

Kendati demikian, dari keempat tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian tersebut terdapat dua tersangka yang mendapat hukuman yang berat berupa hukuman mati.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! Timnas Juara AFF U16 2022, Kado Kemerdekaan untuk Indonesia

Kedua tersangka yang disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni Brigadir RR dan Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berbeda halnya dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia mendapat hukuman berupa pidana penjara paling lama lima belas tahun. Karena pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x