Cek Fakta, Benarkah 5 Tenaga Honorer Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK ? Ternyata Ini Pengecualiannya

- 14 Agustus 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Dok. Pemkot Cimahi.

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui, telah ada informasi terbaru dalam Surat Edaran (SE) dari Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer.

Dalam SE pendataan ini, terdapat syarat pengangkatan tenaga honorer sebagai pegawai PPPK di instansi pemerintah.

Pada Surat Edaran Menpan-RB tersebut, ada beberapa syarat agar tenaga honorer atau pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi pegawai PPPK di tahun 2022.

Baca Juga: Penting! Cek Syarat untuk Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ternyata Begini Ketentuannya

Menpan RB mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

Hal itu merupakan suatu bentuk tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut disampaikan ketentuan yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah.

Status kepegawaian tersebut berlaku baik di pemerintah pusat maupun daerah, yang hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut, terdapat beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x