Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Ingat! PPK yang Tidak Lakukan Hal Ini, Maka...

- 13 Agustus 2022, 06:47 WIB
ilustrasi. Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, PPK Harus Melakukan Pendataan./
ilustrasi. Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, PPK Harus Melakukan Pendataan./ /

BERITASOLORAYA.com – Untuk tenaga honorer yang sedang menantikan kejelasan statusnya kini mulai mendapatkan jawaban.

Status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah awalnya mengalami beberapa masalah, terkait dengan kabar penghapusan tenaga honorer.

Kabar tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 tentu cukup membuat para honorer merasa khawatir dengan nasib masa depannya kelak.

Beruntung, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi kesempatan untuk tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Benarkah Tidak Jadi Dihapus? Simak Selengkapnya Disini

SE Menpan RB tersebut dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 ditujukan secara khusus kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK pada 2022 ini hendaknya memenuhi syarat yang disebutkan dalam SE Menpan RB tersebut.

Selain berisi syarat pengangkatan tenaga honorer, SE Menpan RB tersebut juga berisi langkah yang harus dilakukan oleh PPK dalam rangka pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Seluruh tenaga honorer juga bisa menghubungi PPK untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk bisa diangkat menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x