Tenaga Honorer Jangan Lupa Siapkan 21 Data Berikut, Berkaitan dengan Pendataan oleh PPK

- 13 Agustus 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer mempersiapkan 21 data untuk pendataan dari PPK ./
Ilustrasi. Tenaga honorer mempersiapkan 21 data untuk pendataan dari PPK ./ /Instagram guru.diknas.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB diberikan wewenng untuk melakukan pendataan.

Pendataan tenaga honorer yang akan dilaksanakan oleh PPK ini memerlukan beberapa data sebagaimana yang tercantum dalam SE Menpan RB terbaru.

Terlebih bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, perlu mencermati informasi yang ada di SE Menpan RB.

SE Menpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 berisi juga beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mendata tenaga honorer.

Baca Juga: 5 Hal yang Diwaspadai Manchester United Saat Bertandang ke Markas Brentford, Salah Satunya Terkait Ronaldo?

Kemudian dalam SE itu juga berisi syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022.

Pertama, tenaga honorer harus berstatus kategori 2 atau THK 2, dan sudah bekerja pada instansi pemerintah, serta sudah terdaftar dalam database BKN.

Kedua, tenaga honorer tersebut sudah memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Ketiga, tenaga honorer diangkat paling rendah atau minimal oleh pimpinan unit kerja.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x