PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer, Simak Selengkapnya

- 13 Agustus 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi. PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer./
Ilustrasi. PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer./ /Media Magelang pikiran rakyat/

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Informasi pendataan tenaga honorer tersebut sudah banyak diketahui oleh para honorer di manapun berada.

Terlebih SE Menpan RB ini juga berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi ASN PNS maupun PPPK tahun 2022 ini.

SE yang terbit pada 22 Juli 2022 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer.

Baca Juga: Geram! Gibran Rakabuming Raka Lindungi Warga Solo, Ini yang dilakukan Sang Wali Kota

Dalam SE Menpan RB itu juga berisi syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN di tahun 2022.

Sebab SE Menpan RB terbaru ini juga menindaklanjuti PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi aturan status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah, yakni hanya ada PNS dan PPPK saja.

PPK diharap bisa melakukan pendataan tenaga honorer agar bisa mendapatkan kejelasan status, karir, dan juga kesejahteraan tenaga honorer.

Bagi tenaga honorer yang bekerja paling lama lima tahun menurut prediksi bisa diangkat menjadi ASN CPNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x