Tenaga Honorer ini Akan Diangkat Jadi PPPK 2022, Apakah Pasti? Berikut Info Resmi Pemerintah

- 17 Agustus 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer  Jadi PPPK 2022
Ilustrasi Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022 /AGUS KUSNADI/KP/

4. non-ASN kerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: 7 Tips Skincare untuk Kulit Kering yang Perlu Anda Pahami, Jangan Lakukan Ini!

5. Usia minimal non-ASN 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Atas rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, maka pemerintah sedang berupaya melakukan pendataan non-ASN yang sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang pengadaan PPPK 2022, masyarakat dapat memantau secara berkala di website resmi Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah