Yaitu SE mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, ada bentuk tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang jenis kepegawaian di lingkungan Pemerintah.
Baca Juga: Pengecualian Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK, Siapa Saja? Simak di Sini...
Yaitu hanya akan ada dua golongan pegawai yang ada di instansi pemerintah, yaitu PPPK dan PNS yang akan berlaku paling lambat hingga pada 28 November 2023.
Sehubungan dengan itu, Pemerintahan perlu mempersiapkan rekrutmen tenaga honorer tahun 2022 di lingkungan instansi Pemerintah.
Rekrutmen PPPK 2022 dalam pengangkatannya terdapat syarat tenaga honorer yang nantinya diangkat sebagai pegawai sesuai SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Namun, terdapat prosedur lain yang diberlakukan ketika akan diangkat sebagai pegawai non-ASN. Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu:
1. THK-II terdata di database BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.
2. Gajinya non-ASN diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.
3. Paling minimal non-ASN diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.