BERITASOLORAYA.com- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) menjadi isu yang hangat dibicarakan, khususnya untuk guru honorer atau pegawai non-ASN.
Pegawai non-ASN atau tenaga honorer khususnya telah lulus passing grade di tahun sebelumnya, 2021 sedang menunggu pengangkatan PPPK 2022 kemudian penempatannya.
Penempatan tenaga honorer atau non-ASN di PPPK 2022 yang telah lulus passing grade tahun 2021 akan langsung penempatan atau tanpa tes sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Namun penempatan tenaga honorer atau non-ASN tersebut juga memperhatikan ketersediaan formasi di Pemerintah Daerah atau Pemda.
Diketahui bahwa terdapat ketentuan untuk tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022).
Ketentuan itu berdasarkan pada peraturan Pemerintah yang menyebutkan adanya beberapa tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang akan diangkat sebagai pegawai PPPK.
Hal itu merupakan syarat diangkatnya sebagai ASN PPPK sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,
Yaitu surat edaran yang dirilis pada 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tersebut dirilis untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang telah diterbitkan tanggal 31 Mei 2022