Segera Siapkan 21 Data Ini untuk Pendataan Honorer Mengikuti Seleksi PPPK 2022, Berdasarkan Aturan Pemerintah

- 17 Agustus 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi 21 Data untuk Pendataan Honorer Mengikuti Seleksi PPPK 2022
Ilustrasi 21 Data untuk Pendataan Honorer Mengikuti Seleksi PPPK 2022 /Pixabay/aymane jdidi/

Persyaratan pendataan tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN yang telah dirilis dari SE KemenpanRB, diantaranya yakni:

1. Tenaga honorer status yang dimiliki harus THK-II, yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan tenaga honorer tersebut telah terdaftar dalam database BKN.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Gunungkidul Ini Cocok Jadi Kunjungan Akhir Pekan yang Menyenangkan

2. Tenaga honorer telah memperoleh gaji dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.

3. Tenaga honorer atau non-ASN diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Pegawai non-ASN bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.

5. Pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi ASN, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Dalam hal ini, bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, maka dapat diangkat menjadi ASN PPPK yang pastinya dengan ketentuan lain yang berlaku.

Hal itu sebagaimana yang telah tercantum dalam KemenpanRB yang baru dirilis pada akhir bulan Juli 2022 serta peraturan lainnya yang terkait.

Sementara bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, akan diberlakukan pola pegawai outsourcing, seperti tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah