Ternyata! 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Benarkah? Simak Selengkapnya Disini

- 16 Agustus 2022, 21:55 WIB
Ternyata! 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022./
Ternyata! 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022./ /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB resmi merilis Surat Edaran (SE) yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Surat Edaran tersebut berisi himbauan Menpan RB kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian  (PPK) untuk melakukan pendataan kepada tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

SE tersebut juga sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menjelaskan bahwa Pemerintah akan mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah yang hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Purwakarta yang Seru untuk Liburan Akhir Pekan

Berdasarkan SE Menpan RB terbaru itu, ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Berikut penjelasan dari lima kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

  1. Tenaga honorer non THK-2

Jika ada tenaga honorer yang tidak masuk kategori THK-2 maka tidak memenuhi syarat diikutsertakan seleksi PPPK 2022 ini.

Sebagaimana termaktub dalam SE Menpan RB terbaru yang menjelaskan bahwa syarat utama tenaga honorer diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 adalah berstatus THK-II.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah