Tenaga Honorer Kategori Ini Punya Peluang Kecil Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Cek Ketentuannya Disini

- 17 Agustus 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Punya Peluang Kecil Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Cek Ketentuannya./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Punya Peluang Kecil Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Cek Ketentuannya./ /ANTARA/HO

BERITASOLORAYA.com – Informasi pengangkatan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah memang sangat dinantikan.

Terlebih tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang ingin diangkat menjadi ASN pada PPPK 2022 ini.

Sebab tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023 mendatang khususnya bagi yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Kabar tenaga honorer dihapus rupanya juga sudah menyebar dan bahkan menjadi perbincangan para honorer, terutama rencana penghapusan itu akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Jika SKTP Semester 2 Mengalami 5 Hal Ini, Waspada!

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemeritah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah akan menerapkan hanya ada dua status kepegawaian di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK saja.

Berdasarkan hal itu maka bisa dipahami bahwa status tenaga honorer akan ditiadakan dari lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 22 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x