Lima kategori tenaga honorer harus sesuai dengan ketentuan resmi dari Pemerintah agar bisa menjadi peserta dan mengikuti seleksi PPPK hingga tuntas.
Mengingat bahwa BKN memastikan tidak ada seleksi penerimaan CPNS pada tahun 2022 ini, sehingga seleksi PPPK 2022 akan menjadi peluang besar bagi tenaga honorer terutama yang masuk dalam kategori ini.
Untuk itu, simak lima kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.
- Tenaga honorer yang memiliki status sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Tenaga honorer yang memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.
- Tenaga honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer yang sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer yang berusia minimal 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Lima kategori tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang dan akan dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
Kemudian data tenaga honorer tersebut akan disampaikan kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022 mendatang, dan jika tidak menyampaikan data maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
PPK menyampaikan data tenaga honorer juga bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer di instansi pemerintahannya.
Itulah penjelasan lima kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang. Semoga bermanfaat.***