Adapun terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN agar berkesempatan ikut CPNS dan PPPK 2022, diketahui bahwa informasi aturan penerbitannya bersumber dari Menteri PAN-RB.
Sementara itu, untuk seleksi pengadaan CPNS maupun PPPK 2022 bagi semua jabatan, baik guru maupun non guru adalah kegiatan atau kerja dari Panselnas.
Sehubungan dengan Surat Edaran itu, Menteri PAN-RB memberikan informasi mengenai skema pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN.
PPK didorong pula untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Dikatakan juga bahwa tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi syarat dalam pemetaan honorer akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.
Tujuan dari pendataan tenaga honorer adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN dan bukanlah untuk pengangkatan PPPK. Akan tetapi, hanya akan diberikan kesempatan.
Dikatakan bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah, Sumber Daya Manusia akan dibagi menjadi dua, yaitu permanen dan temporer.
Bagi yang menduduki Sumber Daya Manusia permanen adalah PNS. Adapun untuk yang SDM temporer yaitu PPPK, meskipun tidak dalam jangka yang panjang.