Siapkan Segera Data Ini, Kesempatan Non ASN atau Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

- 22 Agustus 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi /pixabay/

Selain PPPK dan PNS, ada juga pegawai outsourcing yang nantinya digunakan adalah jasanya.

Pegawai PNS dan PPPK mekanisme yang digunakan berbeda dengan outsourcing, yaitu dengan menggunakan kompetensi orang di dalam jabatannya.

Baca Juga: Kemenkes Konfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Begini Kronologi dan Gejala yang Dirasakan Pasien

Pegawai outsourcing contohnya adalah pengemudi, cleaning service, termasuk pula jasa pengamanan. 

Adapun beberapa data penting untuk pendataan tenaga honorer agar dapat mengikuti seleksi pegawai PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Kualifikasi pendidikan
  4. Kelompok pekerjaan
  5. Pekerjaan
  6. Mulai bekerja
  7. Usia
  8. Pengangkatan
  9. SK
  10. Akun Pembayaran

Baca Juga: Berikut Ini Cara Fresh Graduate Agar Bisa Daftar PPPK Guru 2022, Serta Solusi Guru Honorer Terdaftar Dapodik

Maksud dari akun pembayaran ada tiga kategori, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53. 

Lebih lanjut, apabila tenaga honorer sudah dipetakan dan lolos pendataan, maka dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Pemetaan untuk guru saat ini sudah berjalan sesuai data yang ada di Dapodik Kemdikbud. Tenaga kesehatan pun pengolahan datanya ada di Kementerian Kesehatan.

"Oleh sebab itu, dengan pemetaan diharapkan data-data itu bisa dilengkapi. Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah," ungkap perwakilan Menteri PAN-RB dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar,  yang menampilkan cuplikan langsung dari video PAN-RB, Kamis 22 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x