BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui bahwa Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
SE Menpan RB dengan nomor Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 tersebut diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 dan ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam Surat Edaran (SE) terbaru itu, juga terdapat syarat agar pegawai non ASN atau tenaga honorer bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022.
BKN juga memberikan intruksi supaya tenaga honorer segera menyiapkan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 ini.
Sementara itu, dalam rangka pendataan tenaga honorer terdapat informasi dari BKN bahwa honorer yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Tujuan dari pemetaan adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non ASN atau tenaga honorer yang ingin menjadi pegawai ASN.
Seluruh tenaga honorer juga harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana adanya aturan resmi dari Pemerintah.
Dalam hal pendataan tenaga honorer, terdapat beberapa data penting yang harus dicermati dari sekarang agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:
- Nama
- Tanggal lahir
- Kualifikasi pendidikan
- Kelompok pekerjaan
- Pekerjaan
- Mulai bekerja
- Usia
- Pengangkatan
- SK
- Akun Pembayaran
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Salman Rushdie yang Mungkin Belum Anda Ketahui
Lebih lanjut, dalam akun pembayaran yang dimaksud dalam data di atas, ada 3 kategori yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53. Penjelasan dari tiga akun tersebut adalah sebagai berikut:
- Kode akun 51
Kode akun 51 adalah untuk Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Belanja Pegawai.
Maksudnya adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan, serta diberikan untuk pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan, yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Kode akun 52
Kode akun 52 adalah untuk Belanja Barang.
Belanja Barang yang dimaksud adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
Dan juga pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
- Kode akun 53
Kode akun 53 adalah untuk Belanja Modal.
Kode ini untuk pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan, seperti biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan asset berkenaan.
Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan. Serta menjadi syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset.
Apabila ingin mengunduh terkait Kode akun 51,52 dan akun 53 dapat klik link berikut:
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2011/101~pmk.02~2011perlamp%20iii.htm
***