Non ASN Wajib Tahu Arti Akun 51, 52, 53 serta Link Resminya. Simak Ketentuannya di Sini...

- 21 Agustus 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi Akun 51, 52, 53 serta Link Resminya
Ilustrasi Akun 51, 52, 53 serta Link Resminya /Pixabay/Firmbee/

BERITASOLORAYA.com- Menteri PAN-RB sebelumnya telah mengeluarkan Edaran terkait pendataan tenaga honorer atau Pegawai non-ASN yang diterbitkan tanggal 22 Juli.

Surat Edaran MenPAN-RB tersebut merupakan SE Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 yang isinya tentang pendataan non ASN yang nantinya dapat diikutsertakan seleksi PPPK.

Memperhatikan hal tersebut terdapat adanya intruksi dari BKN agar tenaga honorer atau pegawai non-ASN segera menyiapkan beberapa dokumen.

BKN juga mengungkapkan bahwa pendataan honorer terdapat informasi bahwasanya non ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Cukup Penuhi Ketentuan Ini, Kesempatan Guru Honorer jadi ASN Lewat PPPK 2022 Terbuka Lebar!

Tujuan dari pemetaan yang sesungguhnya ialah bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Namun, tujuan pastinya yaitu untuk memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN.

Pegawai non ASN atau honorer yang ingin menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana peraturan dari Pemerintah.

Adapun data penting yang dimaksud dalam pendataan tenaga honorer agar jadi pegawai PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

1. Nama

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah