Dalam PPPK 2022, Ada Akun 51, 52, 53. Tentang Apakah Itu? Simak Penjelasan dan Link Resminya di Sini...

- 21 Agustus 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi Akun 51, 52, 53 Dalam PPPK 2022.
Ilustrasi Akun 51, 52, 53 Dalam PPPK 2022. /Pixabay/ arthur_bowers

BERITASOLORAYA.com- Terdapat update PPPK 2022 dimana sebelumnya Menteri PAN-RB telah mengeluarkan edaran terkait pendataan tenaga honorer atau Pegawai non-ASN yang diterbitkan tanggal 22 Juli.

Surat Edaran MenPAN-RB tersebut merupakan Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 yang isinya mengenai pendataan non ASN yang nantinya dapat diikutsertakan seleksi PPPK 2022.

Pada PPPK 2022 terdapat intruksi dari BKN agar tenaga honorer atau Pegawai non-ASN segera menyiapkan beberapa dokumen ini.

Sementara itu, terkait pendataan honorer terdapat informasi dari BKN bahwa non ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Resep Es Susu Jelly, Rasa Enak Kenyal dan Segar, Bisa Jadi Ide Jualan Juga

Tujuan dari pemetaan bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Namun, adalah untuk memetakan potensi-potensi Pegawai non-ASN.

Pegawai non ASN atau honorer yang ingin menjadi pegawai ASN harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana peraturan dari pemerintah.

Terdapat beberapa data penting mengenai pendataan tenaga honorer agar jadi pegawai PPPK 2022. Berikut beberapa data yang dimaksud:

1. Nama

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah