BERITASOLORAYA.com – Instansi pemerintah saat ini sedang gencar melakukan pendataan bagi honorer maupun tenaga non ASN melalui PPK.
Hal ini sejalan dengan surat edaran Menpan RB yang ditetapkan pada 22 Juli 2022 lalu di mana honorer yang memenuhi ketentuan bisa diikutsertakan dalam seleksi calon PNS maupun PPPK 2022.
Adapun pendataan dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Menpan RB dan Peraturan Pemerintah sebelumnya yang menyebutkan status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK pada waktu yang ditentukan.
Tepatnya pada 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer akan dihapuskan sehingga bagi honorer yang ingin menjadi ASN harus ikut dalam seleksi PNS maupun PPPK di tahun 2022.
Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang Ati Sapi Enak dan Menggugah Selera, Cocok Jadi Teman Nasi Hangat
Maka dari itu, dalam surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, PPK (Pegawai Pembina Kepegawaian) diimbau untuk segera melakukan pendataan pada honorer di lingkungannya.
Hal ini agar bisa diketahui berapa banyak honorer yang bisa diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK sebagai jalannya menjadi ASN.
Maka dari itu, syarat dari Menpan RB tersebut akan menjadi penentu apakah tenaga honorer bisa ikut serta dalam seleksi calon PNS atau PPPK 2022 atau tidak.
Baca Juga: Resep Usus Bumbu Kuning Kemangi, Bisa Jadi Ide Menu Harian yang Enak