Hal ini dilakukan agar jumlah tenaga honorer bisa diketahui baik itu di lingkungan instansi pemerintahan daerah maupun pusat.
Adapun jika PPK tidak melampirkan data honorer hingga waktu yang ditentukan, instansi tersebut akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer.
Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***