Sah! Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN Lewat PPPK 2022, Simak Ketentuan Resmi dari Menpan RB Berikut Ini

- 23 Agustus 2022, 14:30 WIB
Tenaga honorer bisa ikut seleksi PPPK 2022 jika memenuhi syarat dari Menpan RB berikut.
Tenaga honorer bisa ikut seleksi PPPK 2022 jika memenuhi syarat dari Menpan RB berikut. /Website SSCASN/

BERITASOLORAYA.com – Melalui surat edaran Menpan RB yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022, status tenaga honorer secara sah akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.

Ketetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 bahwa lima tahun mendatang dari peraturan yang dimaksud, status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi para honorer baik itu guru maupun tenaga non ASN lain yang masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan penghapusan honorer pada 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer bisa saja kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: Info Guru Honorer: Cara Buat Akun Pendaftaran PPPK 2022 Lewat SSCASN, Pelajari dari Sekarang!

Namun, melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, Menpan RB memberikan penawaran pada guru honorer dan tenaga non ASN lain jika ingin diangkat menjadi ASN.

Surat tersebut menyebutkan bahwa tenaga honorer bisa ikut serta dalam seleksi PPPK dan seleksi calon PNS jika memenuhi persyaratan atau ketentuan yang disebutkan.

Dengan adanya surat edaran ini, secara resmi guru honorer dan tenaga non ASN lain bisa menjadi ASN melalui dua cara yakni seleksi PPPK dan calon PNS.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x