BERITASOLORAYA.com – Banyak benefit yang akan didapatkan tenaga honorer jika telah resmi menjadi PPPK, di antaranya akan mendapatkan gaji sekaligus tunjangan.
Selain mendapatkan kejelasan status kepegawaian dan karier, honorer yang telah jadi pegawai PPPK juga akan ditingkatkan kesejahteraannya melalui gaji dan tunjangan.
Seleksi PPPK kini menjadi satu-satunya jalan bagi honorer yang ingin menjadi ASN di tahun 2022.
Pasalnya, seleksi CPNS secara resmi ditiadakan di tahun 2022 ini karena BKN akan fokus pada pengangkatan PPPK sebelum penghapusan tenaga honorer di 2023 mendatang.
Baca Juga: Kenali Gejala Awal Cacar Monyet dan Ciri-cirinya, Lengkap dengan Proses Penularan ke Sesama Manusia
Meski pembukaan dan pendaftaran PPPK 2022 belum diinformasikan, tenaga honorer telah antusias menyambutnya karena berkaitan dengan nasib di masa depan.
Selain persiapan dari segi data dan pemenuhan kriteria, honorer dan tenaga non ASN juga harus tahu berapa besaran gaji yang akan didapatkan setelah resmi jadi PPPK.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, setidaknya ada 17 golongan PPPK di mana besaran gajinya pun akan berbeda.
Baca Juga: Lirik Lagu Sawangen oleh Farel Prayoga feat Lutfiana Dewi, Lintang Ra Kiro Ninggalno Langite