Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer Jika Telah Resmi Jadi PPPK, Ada yang Capai 6 Juta!

- 23 Agustus 2022, 11:51 WIB
Honorer yang jadi ASN lewat PPPK akan dapat gaji dan tunjangan. Intip besaran gajinya di sini.
Honorer yang jadi ASN lewat PPPK akan dapat gaji dan tunjangan. Intip besaran gajinya di sini. /pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar/pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Banyak benefit yang akan didapatkan tenaga honorer jika telah resmi menjadi PPPK, di antaranya akan mendapatkan gaji sekaligus tunjangan.

Selain mendapatkan kejelasan status kepegawaian dan karier, honorer yang telah jadi pegawai PPPK juga akan ditingkatkan kesejahteraannya melalui gaji dan tunjangan.

Seleksi PPPK kini menjadi satu-satunya jalan bagi honorer yang ingin menjadi ASN di tahun 2022.

Pasalnya, seleksi CPNS secara resmi ditiadakan di tahun 2022 ini karena BKN akan fokus pada pengangkatan PPPK sebelum penghapusan tenaga honorer di 2023 mendatang.

Baca Juga: Kenali Gejala Awal Cacar Monyet dan Ciri-cirinya, Lengkap dengan Proses Penularan ke Sesama Manusia

Meski pembukaan dan pendaftaran PPPK 2022 belum diinformasikan, tenaga honorer telah antusias menyambutnya karena berkaitan dengan nasib di masa depan.

Selain persiapan dari segi data dan pemenuhan kriteria, honorer dan tenaga non ASN juga harus tahu berapa besaran gaji yang akan didapatkan setelah resmi jadi PPPK.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, setidaknya ada 17 golongan PPPK di mana besaran gajinya pun akan berbeda.

Baca Juga: Lirik Lagu Sawangen oleh Farel Prayoga feat Lutfiana Dewi, Lintang Ra Kiro Ninggalno Langite

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x